Di era pandemi saat ini, dunia aviasi seperti diterpa angin topan. Dunia aviasi, dalam hitungan 2 tahun kebelakang, terhitung di awal pandemi Corona Virus Tahun 2020, mengalami penurunan yang sangat drastis. Banyak maskapai yang harus tutup karena sepi penumpang, dan banyak maskapai yang masih berjalan namun, harus memotong biaya operasional yang dikeluarkan. Banyak Pilot dan Pramugari yang terkena dampak dari pemotongan biaya operasional yang dimana itu termasuk Gaji pokok mereka juga. bahkan, tidak sedikit dari mereka yang harus terkena PHK darri maskapai tempat mereka bekerja.
Di indonesia Juga, kasus covid sangat berdampak terhadap dunia penerbangan. mulai dari karywan yang di PHK, pemotongan gaji, sampai yang paling ringan yaitu air crew yang di grounding (di rumahkan). bukan hanya karywan maskapai yang merasa dirugikan, bahkan penumpang pun ikutan dibuat sulit untuk bepergian kemana-mana, khususnya menggunakan pesawat terbang.karena, mereka (penumpang) wajib melakukan Tes PCR dan juga Antigen. yang dimana, biayanya lumayan mahal untuk Tes PCR itu sendiri.
Namun, belakangan ini ada perubahan peraturan, pemerintah pada oktober 2021, mengganti peraturan menjadi hanya swab Antigen dan memperlihatkan sertivikat vaksin apabila sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 dosis. adapun Swab Antigen wajib dilakukan saat H-1 sebelum keberangkatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
Dalam aturan itu, dijelaskan syarat-syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda tranportasi pesawat terbang. Pertama, menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Sementara itu, pelaku perjalanan udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali, namun baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara antar wilayah Jawa dan Bali yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali diminta menunjukkan hasil tes swab antigen H-1 sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksin satu kali, wajib menyertaman bukti hasil tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.
"Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir.
Dengan adanya perubahan peraturan ini, udah-mudahan, dunia aviasi di indonesia bisa kembali pulih. dan kita bisa jalan-jalan lagi dengan bebas. jadi, ayo tingkatkan Prokes kita, pakai masker dan juga menjaga jarak aman supaya terhindar dari penularan virus itu sendiri.
0 Comments